Kejati Kalbar Sita Mobil Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin

    Kejati Kalbar Sita Mobil Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin
    Sebuah unit kendaraan roda empat, mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, yang terdaftar atas nama Lisna Wardati

    PONTIANAK - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Pada Rabu, 26 November 2025, sebuah penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilaksanakan di kediaman MR, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Lokasi penggeledahan berada di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Pontianak Kota.

    Proses penggeledahan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, diawali dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh pihak-pihak yang ada di lokasi serta perangkat setempat. Penggeledahan ini merupakan upaya penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

    Dalam upaya pencarian barang bukti, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar berhasil menemukan aset berharga. Sebuah unit kendaraan roda empat, mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, yang terdaftar atas nama Lisna Wardati, diduga kuat memiliki kaitan erat dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin. Mobil tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, secara langsung membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman salah satu tersangka berinisial MR. Kasus ini memang terkait erat dengan dugaan penyelewengan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

    "Dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menemukan 1 unit kendaraan roda 4 Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR, " jelas Emilwan Ridwan pada Kamis, 27 November 2025.

    Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengamankan setiap barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

    "Langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas, " tegas Wayan.

    Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka. Keduanya berinisial IS dan MR, yang telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak Senin, 17 November 2025. Kasus ini sendiri berakar dari anggaran dan pemberian dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

    Dana hibah yang diberikan sejak tahun 2020 hingga 2022 mencapai total Rp 22.042.000.000, -. Dana tersebut diperuntukkan khusus untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan setiap Rupiah dari dana publik ini. (PERS)

    korupsi kalbar dana hibah kejaksaan tinggi penggeledahan penyitaan barang bukti kasus korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI - TDM, dan Masyarakat Gelar Karya Bakti di Gereja Katolik Santo Markus Stasi Peripin
    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1 Kostrad Laksanakan Pengamanan Survei CBDRF di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia oleh Badan Informasi Geospasial (BIG)
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    KPK Gali Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Mantan Ketua DPRD Rahmad Satria  Diperiksa

    Ikuti Kami