JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah serius mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam pusaran kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah. Kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini berfokus pada tahun anggaran 2015.
Saat kejadian, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah. Oleh karena itu, perhatian utama penyidik tertuju pada perannya dalam pengambilan kebijakan, khususnya terkait penganggaran dan rantai komando pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Upaya penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadinya merupakan langkah strategis untuk menemukan kaitan antara keputusan bupati dengan realisasi mega proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.
"Pada tempus (waktu kejadian) perkara, Saudara RN ini adalah Bupati Mempawah. Artinya, kebutuhan penyidik melakukan penggeledahan adalah untuk mencari keterangan tambahan, di antaranya terkait proses perencanaan dan penganggaran dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut, " ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Salah satu titik krusial yang menjadi sorotan KPK adalah asal-usul anggaran untuk proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK mendalami apakah ada desakan dari kepala daerah saat itu untuk menambah anggaran infrastruktur, sebuah langkah yang dianggap krusial mengingat sumber dananya.
"Kenapa itu penting ditelusuri? Karena sumber anggaran pengadaan jalan ini adalah pos DAK. Itu didalami, bagaimana proses pengajuannya, pembuatan RAB-nya, hingga desain proyeknya, " jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa penyidik sedang menginvestigasi apakah DAK tersebut merupakan pergeseran dari pos anggaran lain atau benar-benar penambahan baru. Untuk memastikan alur pengesahan dana tersebut, pemeriksaan saksi telah diperluas hingga ke pihak Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Selain mendalami aspek administrasi anggaran, KPK juga secara spesifik menelusuri alur perintah yang dikeluarkan oleh Ria Norsan selaku Bupati kepada jajarannya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah disita juga dilakukan untuk melacak aliran dana atau potensi adanya fee proyek.
"Alur perintah tentunya dari kepala daerah sebagai pemangku kepentingan. Proyek itu kan ada di Dinas PUPR, nah alur perintahnya seperti apa? Termasuk nanti ketika proyek dilaksanakan, ada fee-fee proyek, itu mengalirnya ke siapa saja? Itu yang ditelusuri, " ungkap Budi.
Meskipun hingga kini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja), dan Lutfi Kaharuddin (Swasta), Budi mengisyaratkan bahwa potensi pengembangan kasus masih sangat terbuka lebar. KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus melacak pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Penyidikan masih fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan, namun tidak tertutup kemungkinan pengembangan terus dilakukan agar pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita lacak, " tegasnya. (PERS)

Updates.